OUTSOURCING DI HAPUS
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud
MD mengatakan, sistem pekerja lepas "outsourcing" merupakan sistem yang
sangat tidak memberikan perlindungan kepada pekerja terutama untuk kaum
lemah.
Selain itu, kata dia, larangan adanya "outsourcing" untuk tetap menjaga para pekerja dari perlakuan kurang manusiawi dan bisa diberikan hak-hak sebagaimana undang-undang yang ditetapkan.
Terhadap keputusan tersebut, kata dia, pemerintah sangat mendukung
yang dibuktikan dengan gerak cepat kementerian tenaga kerja yang
langsung mengeluarkan suarat edaran untuk menginventarisir perusahaan
dan karyawan outsourcing.
"Kalau menunggu peraturannya akan memakan waktu lama, sehingga
Kementerian Tenaga Kerja memberikan surat edaran dulu untuk
menindaklanjuti keputusan tersebut," katanya.
Mungkin kata dia, yang belum bisa menerima keputusan itu adalah Kadin
dan pengusaha karena mereka belum memahami isi keputusan tersebut.
Beberapa pengusaha mempertanyakan tentang pekerja proyek bangunan
yang akan habis dalam jangka waktu tertentu, tidak mungkin mengangkat
karyawan sebagai pegawai tetap.
Terkait masalah tersebut, kata dia, pegawai proyek bukanlah karyawan
outsourcing tetapi pekerja harian yang tentunya perlakuannya berbeda
dengan perusahaan yang produksi maupun usahanya berjalan terus menerus.
Pegawai outsourcing, kata Mahfud, misalnya pencatat meteran PLN yang
setiap harinya hingga bertahun-tahun bekerja mencatat meteran, itu harus
menjadi karyawan tetap.
Bila tidak maka perusahaan akan mudah mengganti pegawai tersebut bila
ada yang bersedia di bayar lebih murah, begitu juga dengan pegawai
perusahaan maupun industri lainnya.
Sebelumnya, MK menilai UU Ketenagakerjaan Pasal 65 dan Pasal 66
mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lainnya akibat sistem kontrak, menyebabkan para pekerja kehilangan
jaminan atas kelangsungan kerja.
Adapun pengusaha yang mempekerjakan pekerja kontrak lebih efisien,
ditinjau dari keuangan perusahaan. Soalnya, perusahaan tidak perlu
memberi fasilitas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.
Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/01/21/ly481p-mk-kami-melarang-outsourcing-karena-tidak-manusiawi
Comments
Post a Comment